Berita

Patuhi! Begini aturan UU No 9/1998 dalam menyampaikan aspirasi

×

Patuhi! Begini aturan UU No 9/1998 dalam menyampaikan aspirasi

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi landasan hukum penting bagi warga negara Indonesia dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak setiap warga negara untuk bersuara.

Namun, agar hak tersebut tidak disalahgunakan, undang-undang ini juga menetapkan berbagai aturan yang wajib dipatuhi. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, dan mencegah penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat. Berikut penjelasannya.

Asas dan tujuan UU No. 9/1998

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan pada lima asas utama:

• Asas Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban: Menjamin hak menyampaikan pendapat tanpa mengabaikan kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

• Asas Musyawarah dan Mufakat: Mendorong dialog dan kesepakatan dalam menyampaikan pendapat.

• Asas Kepastian Hukum dan Keadilan: Menjamin perlindungan hukum bagi setiap individu.

• Asas Proporsionalitas: Menyesuaikan cara dan tempat penyampaian pendapat dengan situasi dan kondisi yang ada.

• Asas Manfaat: Memastikan bahwa penyampaian pendapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.

Baca juga: Wamenham besuk korban demonstrasi Makassar, pastikan HAM diperhatikan

Bentuk dan tempat penyampaian pendapat

UU ini mengatur beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum, antara lain:

• Unjuk rasa atau demonstrasi: Kegiatan untuk menyampaikan pendapat secara langsung di tempat umum.

• Pawai: Arak-arakan sebagai bentuk ekspresi pendapat.

• Rapat umum: Pertemuan terbuka dengan tema tertentu.

• Mimbar bebas: Kegiatan penyampaian pendapat tanpa tema tertentu.

Penyampaian pendapat harus dilakukan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di lokasi-lokasi tertentu seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional. Selain itu, kegiatan tidak boleh dilaksanakan pada hari besar nasional.

Hak dan kewajiban peserta

Setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:

• Mengeluarkan pikiran secara bebas.

• Memperoleh perlindungan hukum.

Namun, mereka juga berkewajiban untuk:

• Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

• Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum.

• Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Demo Jakarta, Polisi tetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis

Tata cara pemberitahuan

Sebelum melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat, penyelenggara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Pembatasan dan larangan

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terdapat beberapa pembatasan, antara lain:

• Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada hari libur nasional.

• Dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

• Dilarang melakukan kegiatan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai zona larangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, UU No. 9/1998 memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak berdemokrasi. Undang-undang ini menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.

Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan menghormati hak orang lain. Dengan mematuhi aturan yang ada, penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Baca juga: Polisi imbau masyarakat sampaikan aspirasi dengan damai

Baca juga: Prabowo: Aspirasi silakan disampaikan, pemerintah catat semua keluhan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *