Jakarta (ANTARA) – Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan bagian penting dari bangsa Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Status kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh secara otomatis bagi penduduk asli, atau melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) yang ingin resmi menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
Indonesia yang dikenal dengan keindahan alam, keberagaman budaya, serta keramahan penduduknya, kerap menarik minat sejumlah warga asing untuk menetap bahkan mengajukan diri menjadi WNI.
Dasar hukum mengenai pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Melalui aturan tersebut, naturalisasi diartikan sebagai tata cara resmi bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi, hingga pengucapan sumpah setia sebagai WNI.
Baca juga: Menkum pimpin pengambilan sumpah WNI atlet sepak bola Mauro Zijlstra
Biaya naturalisasi
Proses naturalisasi di Indonesia tidak gratis, melainkan dikenakan biaya resmi yang tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini bervariasi sesuai kategori permohonan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Naturalisasi anak hasil perkawinan campur: Rp5 juta
- Naturalisasi karena perkawinan dengan WNI: Rp15 juta
- Naturalisasi penuh bagi WNA: Rp50 juta
Dengan membayar biaya tersebut dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, seorang WNA dapat memperoleh status WNI beserta seluruh haknya, termasuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor Indonesia.
Syarat menjadi WNI
Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, sejumlah syarat bagi WNA yang ingin mengajukan naturalisasi biasa antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Membayar biaya pewarganegaraan kepada kas negara.
Selain itu, terdapat pula naturalisasi istimewa sebagaimana disebut dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Melalui mekanisme ini, Presiden dapat memberikan kewarganegaraan kepada WNA yang dianggap berjasa bagi bangsa atau karena alasan kepentingan negara, dengan persetujuan DPR RI. Contohnya adalah pemberian kewarganegaraan kepada sejumlah atlet sepak bola asing yang diajukan PSSI untuk memperkuat tim nasional Indonesia.
Baca juga: Menkum: Naturalisasi atlet langkah bijak majukan prestasi Timnas RI
Prosedur pengajuan
Bagi WNA yang telah memenuhi syarat, prosedur pengajuan naturalisasi dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Mengajukan surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai, ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Melampirkan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah, KTP pasangan (jika menikah), surat domisili, surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI.
- Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden paling lama tiga bulan setelah permohonan diterima.
- Presiden mengabulkan atau menolak permohonan maksimal tiga bulan setelah menerima berkas dari menteri.
- Jika dikabulkan, keputusan Presiden diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
- Pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia kepada NKRI di hadapan pejabat berwenang dengan disaksikan dua saksi, paling lambat tiga bulan setelah keputusan diterima.
Dengan demikian, meskipun proses menjadi WNI membutuhkan biaya yang tidak sedikit, kesempatan tersebut tetap terbuka bagi WNA yang memenuhi syarat administratif, hukum, dan finansial yang telah ditetapkan oleh negara.
Baca juga: Savelii Molchanov sudah tidak sabar menyanyikan lagu Indonesia Raya
Baca juga: Ucap sumpah dan janji, pesepak bola Miliano Jonathans resmi jadi WNI
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.